Hai
hai hai . . Kalian semua pasti tidak asing jika mendengar islilah copy
right, open access dan common creative wraitting. Tapi banyak juga yang tidak
mengerti atau bahkan mengerti islitilah tersebut tapi masih menyapingkannya. Alangkah
baiknya jika kita mengetahui dan memahami lebih dalam ketiga islitah
tersebut, Agar kita tidak salah
mengartikannya. Disini saya akan membahas sedikit tentang ketiga istilah
tersebut semoga dapat membantu anda semua untuk dapat memahami ketiga istilah
tersebut dan dapat menerapkanya. . .
v
Common Kreatif Writting
Common kreatif writting atau bisa kita
sebut dengan menulis kreatif. Dalam menulis kreatif tentunya kita menuliskan
semua apa yang ada dalam pikiran kita dan kita tuangkan dalam bentuk tulisan
yang mungkin masih banyak kesalahan. Dan tentunya kita dalam membuat tulisan
secara sepontan yang ada dalam pikiran kita. Tentu banyak kesalahan tulisan
yang kita buat. Kesalahan yang paling umum adalah salah ketik, kata yang
hilang, tanda baca, salah mengeja atau beberapa kesalahan kecil yang merupakan
bukan refleksi dari kemampuan penulis. Sebagian besar kesalahan dalam menulis
adalah sebagai kesempatan baik untuk belajar sesuatu yang baru atau membuat
perbaikan untuk sepotong tulisan. Sementara kesalahan tentu bisa membuat
frustasi dan menulis ulang unntuk menyingkirkan kesalahan bisa melelahkan,
setiap kesalahan tetap adalah langkah menuju sepotong lebih dipoles penulisan
dan setiap kali anda menyelesaikan masalah dalam tulisan anda, anda menjadi
penulis yang lebih baik.
v
Open Acces
Open acces secara sederhana dapat
diartikan sebagai ‘akses bebas’. Secara khusus, open acces dapat dimaknai
sebagai suatu system yang menyediakan akses artikel-artikel jurnal penelitian
yang bermutu dan direview teman sejawat atau rekan kerja yang lazim disebut
dengan peer review. Akses ke sumber-sumber penelitian ini tidak ditekankan
biaya kepada pengguna atau lembaga (Tedd and Large, 2005 : 53 - 54). Pendapat
lain ada yang memandang open acces sebagai gerakan yang menyediakan akses
sumber-sumber informasi digital tanpa batas (Prytherch : 2005 : 508). Gerakan
utama open acces yang didirikan tahun 2002 pada Budapest Open Acces Initiative
(BOAI) mengeluarkan pernyataan bahwa open acces tersedia secara geratis di
internet untuk masyarakat luas, siapa pun dibolehkan membaca, mengunduh,
menggandakan, menyebarluaskan, mencetak, melakukan penelusuran, menyediakan
link ke artikel-artikel teks utuh, melacak pengindeksan, menempatkan pada
software, atau menggunakan untuk tujuan hukum yang sah. Semua hal tersebut
dapat dilakukan tanpa hambatan yang terkait dengan keungan, hukum dan teknis.
Open acces oleh Tedd dan Large (2005:
51) dikatagorikan sebagai salah satu jenis sumber informasi digital teks utuh
yang dapat diperoleh secara Cuma-Cuma melalui internet. Ketersediaan sumber –
sumber ini sangat membantu perpustakaan – perpustakaan yang sungguh – sungguh
mengembangkan sumber-sumber informasi digital yang bermutu namun dana yang
tersedia sangat terbatas. Koleksi open acces ternyata menarik tidak hanya padaa
lembaga-lembaga yang mengembangkan perpustakaan digital dinegara-negara
berkembang tetapi juga Negara-negara maju. Dengan demikian, penerbitan open
acces di Negara-negara berkembang akan membantu penelitian yang dilaksanakan di
Negara tersebut dan hasil penelitian tersebut akhirnya dapat diakses
Negara-negara maju. Gerakan open acces yang dijelaskan sebelumnya membuka
kesempatan yang sangat luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam
memperolah informasi dengan cara yang mudah. Pada saatnya, kemudahan akses
informasi ini akan mendorong masyarakat untuk menghasilkan
pengetahuan-pengetahuan baru. Pengetahuan baru tersebut selanjutnya diakses
lagi oleh orang lain, begitu seterusnya.
v
Copy Right
Copy right adalah kepemilikan atau
perlindungan atas suatu intelektual property(produk yang dihasilkan dari
kreatifitas seseorang yang memiliki
nilai jual). Biasanya perlindungan itu berupa perlindungan hukum. Mengapa
dikatakan demikian? Karena hak cipta tersebut diatur oleh undang-undang ataupun
peraturan pemerintah. Ada juga yang menyebutkan bahwa Copy right adalah bentuk
perlindungan yang disediakan untuk penulis/pengarang/pencipta atas karya
originalnya, termasuk drama, literatur, musik, seni, dan berbagai karya
intelektual lainnya. Baik yang dipublikasikan maupun tidak. Copy right ini
lebih melindungi bentuk ekspresi dari pada subyek tulisan itu sendiri.
Perlindungan terhadap intelektual
property adalah melindungi hasil kreatifitas seseorang. Contohnya jika kita
membeli novel sebenarnya kita membeli fisik buku saja tetapi bukan ide
ceritanya. Penyajiannya adalah hasil karyanya. Kita boleh saja menjual buku itu
atau memberikan buku itu kepada orang lain. Tetapi tidak boleh menggandakan dan
menjualnya. Misalkan saja deskripsi dari sebuah mesin bisa dicopyrightkan, tetapi
itu hanya melindungi agar orang lain tidak mengcopy deskripsi tersebut. Orang
lain bisa membuat deskripsi mereka sendiri atau membuat cara penggunaan mesin
tersebut tanpa terkena copyright. Lalu bangaimana jika kita ingin menggandakan
atau mengutip sebuah tulisan yang menaruk dalam buku tersebut? Apakah jika kita
menggandakan atau mengutip itu termasuk melanggar hukum?.
Demi pendidikan,UU Hak cipta
memberikan ruang bagi publik untuk mendapatkan kemudahan dalam memperbanyak
suatu karya cipta sesuai kebutuhan secara wajar/terbatas. Untuk mengetahui
batasan mengenai seberapa perbanyakan yang tidak melanggar Pasal, mari kita
tengok sejarah munculnya istilah ‘secara terbatas’ atau yang dalam bahasa
inggrisnya dikenal dengan istilah “Fair Use”. Fair Use sebenarnya adalah sebuah
doktrin yang dipakai dalam UU Hak cipta di Amerika Serikat yang memberikan
batasan dan pengecualian terhadap hak eksklusif yang diberikan pada Hak Cipta.
Dengan mempergunakan Doktrin ini, beberapa pihak dapat mempergunakan suatu karya
cipta tanpa harus meminta ijin dari pencipta atau pemegang hak ciptanya.
Doktrin ini kemudian dikukuhkan ke dalam UU Hak Cipta di Amerika Serikat pada
tahun 1976.
Ada seebuah contoh kasus menarik yang
melatarbelakangi munculnya doktrin ini. Pada suatu masa, ada seorang yang
memperbanyak lebih dari 300 halaman sebuah buku karya orang lain untuk
membuatnya menjadi sebuah buku baru, buku tersebut diakui sebagai karyanya.
Bayangkan jika untuk membuat sebuah buku, setiap orang bisa dengan mudah
mengambil bagian-bagian yang disukai dari sebuah buku karya orang lain, lalu
mengakuinya sebagai karya ciptanya? Akan lebih parah lagi jika ternyata itu
dilakukan untuk sesuatu yang komersial. Orang tersebut memakai konsep pembelaan
“Fair User”. Bagi orang awam mungkin ini termasuk pemikiran yang wajar ya?. Masa’ untuk mengambil 300 halaman saja
tidak boleh?. Ya boleh saja, sih. Tapi mengambil 300 halaman ini untuk apa? Kalau
untuk dijual kiloan di tukang abu gosok boleh saja barangkali!. Yang ingin saya
sampaikan di sini adalah bahwa 300 halaman atau berapapun halaman yang diambil,
jika yang diambil itu adalah karya cipta seseorang, untuk “mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya”. Tanpa seijin atau mendapat pengalihan hak dari
penciptanya, maka hal tersebut melanggar Hak cipta seseorang. Perlu dicatat
juga disini adalah bahwa jumlah tidak selalu merujuk kepada berapa banyak
jumlah salinan dalam bentuk dokumen yang diperbanyak, tetapi berapa banyak
bagian dari suatu karya cipta seseorang yang diambil untuk dipergunakan bagi
kepentingan sipengguna. Seorang pencipta atau pemegang hak cipta biasanya juga
memberikan keleluasaan kepada public untuk mempergunakan karya ciptanya dalam
batas jumlah tertentu. Misalnya, sebuah potret atau gambar, boleh dipakai untuk
keperluan pribadi bukan komersial asal tidak melebihi jumlah tertentu. Lebih
dari batas yang ditentukan, seseorang harus membayar royalty atas penggunaan
potret atau gambar tersebut.
Tak semua perbanyakan yang bersifat
komersial akan dianggap melanggar perlindungan hak cipta. Contohnya, seseorang
menulis buku untuk kepentingannya sendiri dan buku itu akan dijual. Untuk
mendukung kepentingan penelitiannya, ia mengutip satu paragraph dari karya
peneliti sebelumnya, maka masih termasuk dalam fair use. Akan berbeda halnya juka
seseorang memindhkan secara bulat satu artikel penuh pada website pribadinya,
meski bukan untuk kepentingan komersial, tetapi berefek kepada turunnya
penjualan buku aslinya dan pemegang hak cipta buku dapat membktikannya, maka
kemungkinan besar bisa terjadi pelanggaran hak cipta. Sekali lagi saya
tegaskan, kita boleh saja memngutip atau memperbanyak karya tatapi kita tidak
boleh melupakan untuk mencantumkan sumber asli kutipan dari artikel yang kita
buat.
Jadi apa saling berkaitan hubungan
dari ketiga istilah tersebut? Menurut saya, hubungan ketiga istilah tersebut
adalah sangat berkaitan karena common kreatif writing adalah sebagai tempat
pertama untuk kita menuangkan semua ide-ide yang ada dalam pikiran kita dan
menjadikannya sebagai suatu karya yang luar biasa. Open acces adalah sebagai
sarana untuk memudahkan untuk mencari dan mengembangkan pemikiran kita.
Sedangkan copy right adalah sebagai perlindungan untuk suatu karya yang kita
buat dan agar kita tidak di tuduh menyalah gunakan suatu karya orang lain.
NB: jika kalian ingin mengetahui lebih lagi. baca saja di buku yang berjudul The Key Word. insyaallah pertanyaan-pertanyaan yang masih mengganjal dapat dijawab oleh buku tersebut. . .
Sumber:
Labibah Zain, the key word, Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga & Blogfam, Yogyakarta, 2008