facebook facebook yahoo plus.google youtube youtube

Jumat, 31 Mei 2013

Common kreatif Writting, Open Acces dan Copy Right


Hai hai hai  . . Kalian semua  pasti tidak asing jika mendengar islilah copy right, open access dan common creative wraitting. Tapi banyak juga yang tidak mengerti atau bahkan mengerti islitilah tersebut tapi masih menyapingkannya. Alangkah baiknya jika kita mengetahui dan memahami lebih dalam ketiga islitah tersebut,  Agar kita tidak salah mengartikannya. Disini saya akan membahas sedikit tentang ketiga istilah tersebut semoga dapat membantu anda semua untuk dapat memahami ketiga istilah tersebut dan dapat menerapkanya. . .
v  Common Kreatif Writting
Common kreatif writting atau bisa kita sebut dengan menulis kreatif. Dalam menulis kreatif tentunya kita menuliskan semua apa yang ada dalam pikiran kita dan kita tuangkan dalam bentuk tulisan yang mungkin masih banyak kesalahan. Dan tentunya kita dalam membuat tulisan secara sepontan yang ada dalam pikiran kita. Tentu banyak kesalahan tulisan yang kita buat. Kesalahan yang paling umum adalah salah ketik, kata yang hilang, tanda baca, salah mengeja atau beberapa kesalahan kecil yang merupakan bukan refleksi dari kemampuan penulis. Sebagian besar kesalahan dalam menulis adalah sebagai kesempatan baik untuk belajar sesuatu yang baru atau membuat perbaikan untuk sepotong tulisan. Sementara kesalahan tentu bisa membuat frustasi dan menulis ulang unntuk menyingkirkan kesalahan bisa melelahkan, setiap kesalahan tetap adalah langkah menuju sepotong lebih dipoles penulisan dan setiap kali anda menyelesaikan masalah dalam tulisan anda, anda menjadi penulis yang lebih baik.
v Open Acces
Open acces secara sederhana dapat diartikan sebagai ‘akses bebas’. Secara khusus, open acces dapat dimaknai sebagai suatu system yang menyediakan akses artikel-artikel jurnal penelitian yang bermutu dan direview teman sejawat atau rekan kerja yang lazim disebut dengan peer review. Akses ke sumber-sumber penelitian ini tidak ditekankan biaya kepada pengguna atau lembaga (Tedd and Large, 2005 : 53 - 54). Pendapat lain ada yang memandang open acces sebagai gerakan yang menyediakan akses sumber-sumber informasi digital tanpa batas (Prytherch : 2005 : 508). Gerakan utama open acces yang didirikan tahun 2002 pada Budapest Open Acces Initiative (BOAI) mengeluarkan pernyataan bahwa open acces tersedia secara geratis di internet untuk masyarakat luas, siapa pun dibolehkan membaca, mengunduh, menggandakan, menyebarluaskan, mencetak, melakukan penelusuran, menyediakan link ke artikel-artikel teks utuh, melacak pengindeksan, menempatkan pada software, atau menggunakan untuk tujuan hukum yang sah. Semua hal tersebut dapat dilakukan tanpa hambatan yang terkait dengan keungan, hukum dan teknis.
Open acces oleh Tedd dan Large (2005: 51) dikatagorikan sebagai salah satu jenis sumber informasi digital teks utuh yang dapat diperoleh secara Cuma-Cuma melalui internet. Ketersediaan sumber – sumber ini sangat membantu perpustakaan – perpustakaan yang sungguh – sungguh mengembangkan sumber-sumber informasi digital yang bermutu namun dana yang tersedia sangat terbatas. Koleksi open acces ternyata menarik tidak hanya padaa lembaga-lembaga yang mengembangkan perpustakaan digital dinegara-negara berkembang tetapi juga Negara-negara maju. Dengan demikian, penerbitan open acces di Negara-negara berkembang akan membantu penelitian yang dilaksanakan di Negara tersebut dan hasil penelitian tersebut akhirnya dapat diakses Negara-negara maju. Gerakan open acces yang dijelaskan sebelumnya membuka kesempatan yang sangat luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam memperolah informasi dengan cara yang mudah. Pada saatnya, kemudahan akses informasi ini akan mendorong masyarakat untuk menghasilkan pengetahuan-pengetahuan baru. Pengetahuan baru tersebut selanjutnya diakses lagi oleh orang lain, begitu seterusnya.
v Copy Right
Copy right adalah kepemilikan atau perlindungan atas suatu intelektual property(produk yang dihasilkan dari kreatifitas seseorang  yang memiliki nilai jual). Biasanya perlindungan itu berupa perlindungan hukum. Mengapa dikatakan demikian? Karena hak cipta tersebut diatur oleh undang-undang ataupun peraturan pemerintah. Ada juga yang menyebutkan bahwa Copy right adalah bentuk perlindungan yang disediakan untuk penulis/pengarang/pencipta atas karya originalnya, termasuk drama, literatur, musik, seni, dan berbagai karya intelektual lainnya. Baik yang dipublikasikan maupun tidak. Copy right ini lebih melindungi bentuk ekspresi dari pada subyek tulisan itu sendiri.
Perlindungan terhadap intelektual property adalah melindungi hasil kreatifitas seseorang. Contohnya jika kita membeli novel sebenarnya kita membeli fisik buku saja tetapi bukan ide ceritanya. Penyajiannya adalah hasil karyanya. Kita boleh saja menjual buku itu atau memberikan buku itu kepada orang lain. Tetapi tidak boleh menggandakan dan menjualnya. Misalkan saja deskripsi dari sebuah mesin bisa dicopyrightkan, tetapi itu hanya melindungi agar orang lain tidak mengcopy deskripsi tersebut. Orang lain bisa membuat deskripsi mereka sendiri atau membuat cara penggunaan mesin tersebut tanpa terkena copyright. Lalu bangaimana jika kita ingin menggandakan atau mengutip sebuah tulisan yang menaruk dalam buku tersebut? Apakah jika kita menggandakan atau mengutip itu termasuk melanggar hukum?.
Demi pendidikan,UU Hak cipta memberikan ruang bagi publik untuk mendapatkan kemudahan dalam memperbanyak suatu karya cipta sesuai kebutuhan secara wajar/terbatas. Untuk mengetahui batasan mengenai seberapa perbanyakan yang tidak melanggar Pasal, mari kita tengok sejarah munculnya istilah ‘secara terbatas’ atau yang dalam bahasa inggrisnya dikenal dengan istilah “Fair Use”. Fair Use sebenarnya adalah sebuah doktrin yang dipakai dalam UU Hak cipta di Amerika Serikat yang memberikan batasan dan pengecualian terhadap hak eksklusif yang diberikan pada Hak Cipta. Dengan mempergunakan Doktrin ini, beberapa pihak dapat mempergunakan suatu karya cipta tanpa harus meminta ijin dari pencipta atau pemegang hak ciptanya. Doktrin ini kemudian dikukuhkan ke dalam UU Hak Cipta di Amerika Serikat pada tahun 1976.
Ada seebuah contoh kasus menarik yang melatarbelakangi munculnya doktrin ini. Pada suatu masa, ada seorang yang memperbanyak lebih dari 300 halaman sebuah buku karya orang lain untuk membuatnya menjadi sebuah buku baru, buku tersebut diakui sebagai karyanya. Bayangkan jika untuk membuat sebuah buku, setiap orang bisa dengan mudah mengambil bagian-bagian yang disukai dari sebuah buku karya orang lain, lalu mengakuinya sebagai karya ciptanya? Akan lebih parah lagi jika ternyata itu dilakukan untuk sesuatu yang komersial. Orang tersebut memakai konsep pembelaan “Fair User”. Bagi orang awam mungkin ini termasuk pemikiran yang wajar  ya?. Masa’ untuk mengambil 300 halaman saja tidak boleh?. Ya boleh saja, sih. Tapi mengambil 300 halaman ini untuk apa? Kalau untuk dijual kiloan di tukang abu gosok boleh saja barangkali!. Yang ingin saya sampaikan di sini adalah bahwa 300 halaman atau berapapun halaman yang diambil, jika yang diambil itu adalah karya cipta seseorang, untuk “mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya”. Tanpa seijin atau mendapat pengalihan hak dari penciptanya, maka hal tersebut melanggar Hak cipta seseorang. Perlu dicatat juga disini adalah bahwa jumlah tidak selalu merujuk kepada berapa banyak jumlah salinan dalam bentuk dokumen yang diperbanyak, tetapi berapa banyak bagian dari suatu karya cipta seseorang yang diambil untuk dipergunakan bagi kepentingan sipengguna. Seorang pencipta atau pemegang hak cipta biasanya juga memberikan keleluasaan kepada public untuk mempergunakan karya ciptanya dalam batas jumlah tertentu. Misalnya, sebuah potret atau gambar, boleh dipakai untuk keperluan pribadi bukan komersial asal tidak melebihi jumlah tertentu. Lebih dari batas yang ditentukan, seseorang harus membayar royalty atas penggunaan potret atau gambar tersebut.
Tak semua perbanyakan yang bersifat komersial akan dianggap melanggar perlindungan hak cipta. Contohnya, seseorang menulis buku untuk kepentingannya sendiri dan buku itu akan dijual. Untuk mendukung kepentingan penelitiannya, ia mengutip satu paragraph dari karya peneliti sebelumnya, maka masih termasuk dalam fair use. Akan berbeda halnya juka seseorang memindhkan secara bulat satu artikel penuh pada website pribadinya, meski bukan untuk kepentingan komersial, tetapi berefek kepada turunnya penjualan buku aslinya dan pemegang hak cipta buku dapat membktikannya, maka kemungkinan besar bisa terjadi pelanggaran hak cipta. Sekali lagi saya tegaskan, kita boleh saja memngutip atau memperbanyak karya tatapi kita tidak boleh melupakan untuk mencantumkan sumber asli kutipan dari artikel yang kita buat.
Jadi apa saling berkaitan hubungan dari ketiga istilah tersebut? Menurut saya, hubungan ketiga istilah tersebut adalah sangat berkaitan karena common kreatif writing adalah sebagai tempat pertama untuk kita menuangkan semua ide-ide yang ada dalam pikiran kita dan menjadikannya sebagai suatu karya yang luar biasa. Open acces adalah sebagai sarana untuk memudahkan untuk mencari dan mengembangkan pemikiran kita. Sedangkan copy right adalah sebagai perlindungan untuk suatu karya yang kita buat dan agar kita tidak di tuduh menyalah gunakan suatu karya orang lain.

NB: jika kalian ingin mengetahui lebih lagi. baca saja di buku yang berjudul The Key Word. insyaallah pertanyaan-pertanyaan yang masih mengganjal dapat dijawab oleh buku tersebut. . .  

Sumber:
Labibah Zain, the key word, Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga & Blogfam, Yogyakarta, 2008

1 komentar:

  1. Caesars Palace Casino & Hotel - MapYRO
    Find 전주 출장마사지 all information and best deals of 포천 출장안마 Caesars 용인 출장마사지 Palace Casino & Hotel in Las Vegas, NV. Built to last 30 years, this 안산 출장마사지 casino resort is located 고양 출장안마 in

    BalasHapus